Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara warga serta perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti masyarakat ingin selalu dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan dengan perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, pada palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat pada desa sikan, sikoi, hajak serta kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan dengan jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya baru di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan ditawarkan masyarakat melalui pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur warga barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui aspirasi antara warga juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus juga mengerjakan pengecekan pada lapangan.

pembentukan tim itu menurut permintaan penduduk dan ingin semua bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah pas hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat dan berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan itu bila areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya jika pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif menyelesaikan sengketa lahan.