Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yaitu asep hendro diizinkan pulang dengan komisi pemberantasan korupsi.

empat pihak lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) serta w (wawan) malam ini mau diizinkan kembali ke properti masing-masing, ungkap juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga orang terkait jumlah pemerasan pajak yaitu pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil dalam direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara serta ah (asep hendro) untuk bagian swasta yang diduga dibuat wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap sesudah ada pemberian biaya rp25 juta. biaya itu adalah pihak daripada uang sederat rp125 juta, detail johan.

Informasi Lainnya:

selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) dan adalah manager daripada perusahaan milik asep pada rabu (10/4) dini hari dan selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi untuk konsultan.

asep hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut menyatakan sudah mengerjakan pembayaran pajak.

ah sudah menyatakan melakukan pembayaran pajak pas dengan yang ditentukan namun diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik ah sehingga mesti menyewa suatu barang pada pr, tambah johan.

namun johan tak menerangkan angka nominal pajak yang mesti dibayarkan oleh asep.

sedangkan terhadap pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan perihal pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain secara melawan hukum, atau melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun juga pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp membuat perihal benar pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya menggarap, tidak menggarap serta membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr hendak dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk di detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka adalah ada dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan terhadap wajib pajak pada hal ini merupakan ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, gamblang johan.