DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang agar ikut serta mengajukan dan membahas ruu yang tenntang daerah.

ini mau menjadi inisiatif daripada dpd, kata anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi perihal hasil serta kinerja dpd selama pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr termasuk selama penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal tersebut mencari 34 uu yang diusulkan oleh dpd tetapi tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, hendak diproses bersama dengan dpr, tutur ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd mampu merupakan tidak efisien bila tidak meninggalkan wewenang yang kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, seringkali diganjal di dpr, tutur dia.

sementara, ada beban yang harus ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr agar patuh terhadap putusan mk dan sudah final.

mk pada akhir maret 2012 sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 serta tak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan dengan dpr dilontarkan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden serta pada pimpinan dpd agar ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya ekonomi yang lain dan perimbangan keuangan pusat serta daerah, kata ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd dan mempunyai hak menyusun website legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara melalui presiden serta dpr.

penyusunan website legislasi nasional dilaksanakan dengan dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd dapat mengajukan ruu serta tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden juga dpr.

namun demikian, dpd hanya memiliki wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat juga daerah, serta hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.